Hukum Memberi Uang saat Idul Fitri

Kastolani Marzuki
Momen Idul Fitri lazim dilakukan masyarakat dengan membagi-bagikan uang kepada anak kecil, anak yatim dan kerabat. (Foto: SINDOnews)

Hukum Memberi Uang saat Idul Fitri

Hukum memberi uang saat Idul fitri adalah boleh. Sedangkan hukum sedekah adalah sunah dan manfaatnya sangat besar, baik untuk diri sendiri maupun untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Manfaat sedekah antara lain dapat menghindarkan murka Allah Swt dan menolak bencana akibat perbuatan dosa, memanjangkan usia, dan mempererat tali persaudaraan.

Hikmah yang bisa di dapat dari sedekah adalah membesarkan hati kaum muslimin serta memberikan kegembiraan pada mereka sebagai dorongan untuk beribadah kepada Allah SWT.

Perayaan Hari Raya Idul Fitri sejatinya bukan untuk bersenang-senang namun bersyukur kepada Allah SWT dengan banyak berzikir dan membesarkan nama Allah.

Ibnu Arabi, sebagaimana dalam Al Lisan, berkata, "Hari ‘ied disebut ‘ied karena ia senantiasa kembali setiap tahun dengan kebahagian yang baru.” (dinukil dari Syarh Umdah al Fiqh, hal. 309)

Oleh karena itu, hari raya seharusnya dimaknai oleh kaum muslimin sebagai bentuk sukacita karena keutamaan dan karunia Allah.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hadits Sedekah di Hari Jumat dan Keutamaannya bagi Umat Islam

57 tahun lalu

Luar Biasa! Wali Band Ajak Penonton Synchronize Fest 2025 Sedekah untuk Palestina

57 tahun lalu

4 Hadits tentang Keutamaan Memberi dan Rahasia Rezeki Berlimpah

57 tahun lalu

Ketagihan Bersedekah, Willie Salim Sembelih 3 Sapi untuk Dibagikan ke Warga Gratis!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal