Hukum memberi uang saat Idul fitri adalah boleh. Sedangkan hukum sedekah adalah sunah dan manfaatnya sangat besar, baik untuk diri sendiri maupun untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Manfaat sedekah antara lain dapat menghindarkan murka Allah Swt dan menolak bencana akibat perbuatan dosa, memanjangkan usia, dan mempererat tali persaudaraan.
Hikmah yang bisa di dapat dari sedekah adalah membesarkan hati kaum muslimin serta memberikan kegembiraan pada mereka sebagai dorongan untuk beribadah kepada Allah SWT.
Perayaan Hari Raya Idul Fitri sejatinya bukan untuk bersenang-senang namun bersyukur kepada Allah SWT dengan banyak berzikir dan membesarkan nama Allah.
Ibnu Arabi, sebagaimana dalam Al Lisan, berkata, "Hari ‘ied disebut ‘ied karena ia senantiasa kembali setiap tahun dengan kebahagian yang baru.” (dinukil dari Syarh Umdah al Fiqh, hal. 309)
Oleh karena itu, hari raya seharusnya dimaknai oleh kaum muslimin sebagai bentuk sukacita karena keutamaan dan karunia Allah.