Hukum Mandi Jumat Menurut Para Ulama Fiqih

Kastolani Marzuki
Hukum mandi Jumat menurut mayoritas ulama adalah sunnah sebelum berangkat ke masjid untuk melaksanakan sholat Jumat. (Foto: ist)

Diriwayatkan pula dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

"على كُلِّ رَجُلٍ مُسْلِمٍ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ غُسْلُ يَوْمٍ، وَهُوَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ"

Diwajibkan atas setiap lelaki muslim mandi sekali setiap tujuh harinya, yaitu pada hari Jumat.

Ustadz Syafri Muhammad Noor LC dalam bukunya Hukum Fiqih terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, ada perdebatan di kalangan ulama terkait hukum mandi Jumat.

Pendapat pertama, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum mandi besar di hari jumat adalah sunnah, tidak sampai pada derajat wajib. Di antara ulama yang menyatakan hal demikian adalah Alaudin Al-Hashkafi (w. 1088 H).

Dalam kitab Ad-Dur al-Mukhtar, beliau mengatakan: ”Disunnahkan mandi besar untuk menunaikan shalat jumat”
Beliau juga menjelaskan dalam kitabnya yang menjadi syarh dari kitab Mukhtashar Khalil, bahwa hukum mandi besar adalah sunnah,

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapan Waktu Mandi Sebelum Sholat Jumat? Berikut Tata Cara, Niat & Keutamaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal