JAKARTA, iNews.id - Hukum buka warung makan di Bulan Puasa Ramadhan menurut pandangan sejumlah ulama tidak boleh dan dihukumi haram.
Beberapa hari lalu, Pemkot Serang, Banten melarang warung makan buka siang hari di Bulan Ramadan. Larangan tersebut memicu perdebatan.
Ustaz Galih Maulana LC dari Rumah Fiqih menjelaskan, berjualan siang hari atau membuka warung makan di bulan puasa Ramadhan bergantung pada tempatnya.
"Tergantung jualannya di mana, kalau berjualan di wilayah nonmuslim boleh, seperti di Bali, Papua atau di negara-negara Eropa. Rasulullah SAW bersabda bahwa barangsiapa yang membantu orang dalam kemaksiatan walau satu kata, maka dia sudah ikut serta dalam perbuatan tersebut," katanya.
Salah satu contoh perbuatan itu, kata dia, berjualan siang hari di bulan Ramadhan. Maka hukumnya terlarang atau tidak boleh.