Hukum Bayar Zakat Fitrah Online

Kastolani Marzuki
Hukum bayar zakat fitrah online yang perlu diketahui Muslim. (Foto: PPPA Daarul Quran)

Hukum Bayar Zakat Fitrah Online

Oleh KH. Ahmad Kosasih, M. Ag.

Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur’an

ZAKAT firah adalah sebuah kewajiban bagi seorang muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat. Kewajiban zakat fitrah ini disampaikan oleh Nabi Muhammad saw. kepada para umatnya:

Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim)

Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah telah diatur oleh Allah swt. dalam QS. Al-Taubah/9: 60. Allah swt. berfirman:

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” 

Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Online?

Seiring perkembangan zaman, banyak manusia yang mulai beralih ke pekerjaan dalam jaringan (daring) atau online. Hal ini juga yang dilakukan sebagian umat Islam dalam membayar zakat fitrah. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Online? Simak Jawabannya!

57 tahun lalu

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah: Niat, Waktu, dan Besaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal