"Imam Syafii dan ulama Syafi'iyah berkata: Disunahkan membaca sebagian dari al-Quran di dekat kuburnya. Mereka berkata: Jika mereka mengkhatamkan al-Quran keseluruhan, maka hal itu dinilai bagus" (al-Adzkar I/162 dan al-Majmu' V/294).
Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Firman Arifandi dalam kajian Fatwa Rumah Fiqih menjelaskan, hukum membaca Surat Yasin saat Ziarah Kubur termasuk di dalamnya Surat Yasin merupakan masalah khilafiyah atau perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian membolehkan membaca Al Quran (Surat Yasin) dan pahalanya akan sampai ke si mayit, sebagian ulama lainnya menganggap tidak boleh.
Ulama Mazhab Syafi'i, Imam Nawawi menyatakan kebolehan membaca Al Quran yakni Surat Yasin saat ziarah kubur. Hal sama diungkapkan Ibnu Qayyim Al Jauziyah, salah satu murid Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang menyatakan bahwa boleh membaca Al Quran termasuk di dalamnya Surat yasin saat ziarah kubur.
Dalam Kitab-nya Ar Ruh, Ibnu Qayyim sebagaimana diulik Ustazah Marathi Marfuah dalam bukunya berjudul Menggugat Kitab Ar Ruh dijelaskan, bahwa Ibnu Qayyim menyebutkan cerita dari Al-Khallal, dia berkata, “Al-Hasan bin al-Haitsam memberitakan kepada saya, ia berkata, ‘Saya telah mendengar Abu Bakar bin al-Athrasy bin Binti Abi Nadhr bin atTamar: