Dalam hadits lain disebutkan:
عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
Dari Isma`il bin Muslim dari Al Hasan dari Samurah ia berkata, "Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: "Seorang anak laki-laki itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih pada hari ketujuh, pada hari itu ia diberi nama dan dicukur rambutnya." (HR. Tirmidzi) [ No. 1522 Maktabatu Al Ma`arif Riyadh] Shahih.
Dikutip dari buku Ritual dan Tradisi Islam Jawa karya KH Muhammad Sholikhin, aqiqah berasal dari kata 'Uquq yang memiliki beragam arti yaitu permata akik, putus, durhaka dan juga berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi.
Dalam konteks hukum Islam atau Fiqih, makna tersebut yang terpakai yakni rambut bayi yang baru lahir dicukur disertai dengan penyembelihan kambing untuknya.
Adapun pelaksanaan pemotongan rambut ini oleh Rasulullah SAW disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh dari hari kelahiran. Hal ini menurut Jumhur Ulama memiliki status hukum sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dimutamakan (Semi wajib).