Menukil laman resmi Muhammadiyah, disyariatkannya qurban dalam Islam adalah bagian dari ibadah. Dalam QS. al-Hajj ayat 34-37, telah dijelaskan status dan fungsi kurban serta semangat yang harus menyertainya.
Nabi Muhammad melaksanakan qurban dengan menyembelih 2 ekor kambing, di mana 1 ekor diniatkan untuk keluarganya (Bani Hasyim) dan 1 lainnya untuk umatnya.
Menurut Hamim, pelaksanaan qurban yang dilakukan Nabi Saw ini merupakan upaya demitologisasi. Sebab, masyarakat Arab pada masa jahiliyah juga melakukan kurban, tetapi bukan untuk Allah melainkan sebagai sesaji.
Dalam ajaran Islam, hakikat kurban adalah ketundukan kepada Allah yang mengungkapkan kehendak-Nya dalam 3 ayat (qauliyah, kauniyah, dan tarikhiyah) untuk membebaskan manusia dari kerugian dan kehidupan yang kotor.
لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ