JAKARTA, iNews.id - Niat, syarat, dan tata cara pelaksanaan Haji Ifrad perlu diketahui setiap muslim. Haji Ifrad adalah ibadah haji yang dilakukan sebelum umrah.
Kata Ifrad memiliki makna menyendirikan atau memisahkan. Artinya, seorang muslim melaksanakan ibadah haji saja tanpa melaksanakan umrah. Seorang muslim yang menjalankan haji jenis ini tidak dikenakan dam atau denda dan dapat dilaksanakan dengan dua cara. Antara lain yaitu melaksanakan haji saja (tanpa melaksanakan umroh). Atau melaksanakan haji dulu, lalu baru melaksanakan umroh setelah selesai berhaji.
Selain Haji Ifrad, ada juga Haji Tamattu dan Haji Qiran. Pelaksanaan ketiga haji tersebut sama-sama berkaitan dengan pelaksanaan ibadah umroh.
Haji Tamattu adalah ibadah haji yang pelaksanaannya mendahulukan ibadah umroh. Sementara Haji Qiran adalah pengertian dari jenis haji yang menggabungkan ibadah haji dan umrah secara bersamaan dalam satu kali proses sekaligus.
Ibadah haji sebagai bagian dari rukun islam memang diwajibkan bagi yang mampu. Hal ini didasarkan pada firman Allah subhanahu wata’ala:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ
Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah," (QS al-Baqarah: 196).