Rasulullah SAW bersabda:
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Rak’atal fajri khoirun minaddunia wamaa fiiha”.
Artinya: “Dua rakaat shalat fajar lebih utama dari dunia dan seisinya” (HR. Muslim).
Dikutip dari pecihitam.org, banyak sekali istilah yang digunakan untuk menunjukan dua rakaat sebelum subuh. Dari redaksi hadits tersebut sebagian ulama mengatakannya salat sunah fajar.
Adapula yang menamainya sebagai salat sunnah subuh karena dikerjakan sebelum shalat subuh. Sebagian ulama lainnya mengatakan salat sunnah barad karena dilaksanakan ketika hari masih dingin. Ada pula yang menamakan salat ghadat yaitu salat sunnah yang dilakukan pagi-pagi sekali.
Shoalat fajar boleh dilaksanakan di rumah sebelum berangkat ke musala atau masjid. Adapun niat shalat fajar, Syaikh Nawawi al Bantani dalam kitabnya Nihayatuz Zain menyebutkan ada tiga macam.
Niat sholat sunnah sebelum subuh atau yang dikenal dengan sholat sunnah qobliyah subuh ada tiga macam. Muslim bisa mengamalkan satu dari tiga niat tersebut.