Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam

Kastolani Marzuki
Cara pembagian harta warisan menurut hukum Islam penting diketahui agar tidak terjadi persoalan. (Foto: ist)

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُۗ 

Artinya: Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta...". (QS. An Nisaa: 11).

Ahli Waris terdaftar atau Dzawil furudh

Siapa pun yang meninggal dunia maka bayangkan pihak pihak ahli waris di bawah ini: Pertama, Ahli waris pasangan hidup yaitu suami atau istri. 

Kedua: Ahli waris furu’ atau keturunan yaitu terdiri atas anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki dan cucu perempuan dari jalur anak laki-laki. 

Ketiga: Ahli waris ushul atau orang tua yaitu terdiri atas ayah, ibu, kakek dari jalur ayah, nenek dari jalur ayah dan nenek dari jalur ibu. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Memanas! Sule Siap Perang dengan Teddy Pardiyana di Perkara Warisan demi Anak

57 tahun lalu

Adik yang Diduga Bunuh Kakak gegara Warisan di Pamulang Ditangkap!

57 tahun lalu

Nasib Tragis Ratna Sarumpaet Dilaporkan ke Polisi oleh Cucu soal Harta Warisan

57 tahun lalu

Nekat Tipu Taruna Akmil Perkara Warisan, Pemuda Ini Divonis 2,4 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal