5. Biaya pembelian kain kafan diambilkan dari harta almarhum atau jenazah sebelum pembagian waris.
6. Dalam mengkafani juga sebaiknya ada tambahan kapas secukupnya yang telah diberi wewangian pada anggota tubuh yang berlubang meliputi:
a) Mata
b) Lubang hidung
c) Telinga
d) Mulut
e) Dubur
Demikian juga pada anggota sujud, meliputi:
a) Jidat
b) Hidung
c) Kedua siku
d) Telapak tangan
e) Jari-jari telapak kaki
7. Mengikat pantat dengan kain sehelai.
8. Tambahkan pula kapur barus atau pewangi lain yang ditaburkan diatas kain kafan tersebut.
9. Mengikat kelebihan kain di ujung kepala dan kaki (dipocong), dan diusahakan pocongan kepala lebih panjang.
10. Setelah ujug kepala dan ujung kaki diikat, sebaiknya ditambahkan ikatan pada bagian tubuh mayit; seperti perut dan dada, agar kafan tidak mudah terbuka saat dibawa ke pemakaman.