Cara Menghitung Denda Puasa yang Bertahun-Tahun Terlewat

Kastolani Marzuki
Cara menghitung denda puasa Ramadhan yang bertahun-tahun terlewat. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Cara menghitungdenda puasa yang bertahun-tahun terlewat penting diketahui bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan baik sengaja maupun tidak karena uzur atau halangan syar'i. 

Mengganti puasa Ramadhan hukumnya wajib sesuai hari yang ditinggalkan. Selain mengganti puasa, juga diharuskan membayar denda atau fidyah. Cara membayar fidyah sudah disepakati para ulama.

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

Allah SWT berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bolehkah Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan? Begini Hukumnya

57 tahun lalu

Jaga Imunitas Jadi Kunci Sehat Jalani Ramadhan di Wilayah Pascabencana, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Bacaan Doa Ramadhan Hari ke-22: Teks Arab dan Artinya, Memohon Dicurahkan Berkah

57 tahun lalu

Berat Badan Naik padahal Puasa Ramadhan? Ini Biang Keladinya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal