JAKARTA, iNews.id - Cara membayarfidyah puasa, bacaan niat dan waktu membayarnya perlu dipahami terutama yang masih memiliki kewajiban belum membayar utang puasa Ramadhan.
Dalam tiga bulan ke depan, Bulan Ramadhan yang paling dinantikan umat Islam akan kembali tiba. Karena itu, bagi orang yang masih punya utang puasa segera melunasinya baik dengan melaksanakan puasa qadha maupun dengan fidyah.
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.
Dalam syariat Islam, orang yang membatalkan puasa baik disengaja maupun tidak karena uzur atau halangan syar'i diwajibkan mengganti puasa sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.