Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil, Lengkap Bacaan Niat dan Waktu Pelaksanaannya

Kastolani Marzuki
Ibu hamil yang tidak puasa di Bulan Ramadhan diwajibkan membayar fidyah dan mengqodhonya. (Foto: Freepik)

Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyati 'an ifthaari shaumi Ramadhaana lilkhaufi 'alaa waladii 'alaa fardhan Lillaahi Ta'aala

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

2. Menyiapkan Makanan Pokok (Beras)

Cara membayar fidyah ibu hamil berikutnya yakni menyiapkan makanan pokok dalam hal ini beras. Fidyah dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. 

Misal, ibu hamil tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar. Masing-masing takar 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 hari lalu

Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua Tengah, DPR: Usut Tuntas!

16 hari lalu

Suami Wajib Tahu! KDRT Verbal saat Istri Hamil Bisa Berdampak pada Janin

27 hari lalu

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

29 hari lalu

Tak Hanya Siswa, Ibu Hamil hingga Balita Juga Tak Terima MBG saat Libur Sekolah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal