Badal Haji: Pengertian, Syarat dan Tata Cara Melaksanakannya Lengkap

Tika Vidya Utami
Ilustrasi Badal Haji (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Badal haji merupakan kegiatan menghajikan orang lain. Badal haji dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia namun belum menunaikan haji atau menghajikan orang yang tidak mampu melaksanakannya secara fisik karena keadaan uzur, seperti sakit yang tidak ada harapan sembuh.

Melansir Hasil Mudzakarah Perhajian Nasional tentang Badal Haji oleh Kementerian Agama Tahun 2016, badal haji diperbolehkan pada 2 kelompok, yaitu al-ma’dlub serta al-mayyit. Al-ma’dlub adalah orang yang keadaan fisiknya tidak memungkinkan untuk berangkat ke Tanah Suci. Hal tersebut tentu memerlukan jasa orang lain untuk melaksanakan ibadah haji.
  
Al-ma’dlub yang mempunyai kemampuan ekonomi boleh dibadalkan apabila tempat tinggalnya jauh dari Tanah Haram Makkah. Sedangkan, al-ma’dlub yang sudah di Tanah Haram Makkah tidak boleh dibadalhajikan melainkan harus haji sendiri atau dibadalhajikan setelah dirinya meninggal dunia.
  
Kelompok kedua yang boleh dibadalhajikan adalah al-mayyit. Al-mayyit merujuk kepada orang yang telah meninggal dunia terlebih dahulu sebelum dapat melaksanakan haji atau hajinya tidak selesai.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
6 hari lalu

Pernyataan Lengkap Chiki Fawzi Dituduh Haji Gratisan Jalur Nebeng Petugas Haji

Nasional
16 hari lalu

Biaya Makan Jemaah Haji 2026 Turun jadi 36 Riyal, Pemerintah Hemat Rp123 Miliar

Nasional
29 hari lalu

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji, Segera Ditahan?

Nasional
1 bulan lalu

Korban Bencana Sumatra Dapat Kelonggaran Lunasi Biaya Haji 2026, Ini Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal