Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah, yakni sebuah kewajiban yang secara pelaksanaannya dapat tercukupi bilamana telah dijalankan oleh sebagian kaum muslimin.
Bahkan dianjurkan sebanyak mungkin kaum Muslimin menshalatkan orang yang meninggal, agar ia mendapatkan syafa’at. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Tidaklah seorang Muslim meninggal,lalu dishalatkan oleh kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafaat untuk si mayit” (HR. Muslim no. 947).
1. Berwudhu
Berwudhu adalah salah satu syarat sah shalat, tidak terkecuali shalat jenazah. Berwudhu dilakukan untuk bersuci dari hadas sebelum melakukan shalat.
2. Berdiri untuk yang mampu
Sama seperti shalat fardhu atau shalat sunnah, shalat jenazah juga dianjurkan untuk 'berdiri' bagi yang mampu.