Apakah Haji Tanpa Visa Resmi, Hukumnya Sah? Simak Jawabannya di Sini!

Komaruddin Bagja
Apakah haji tanpa visa resmi, hukumnya sah? (Foto MPI/Fahmi Firdaus).

JAKARTA, iNews.id - Apakah haji tanpa visa resmi, hukumnya sah? Pertanyaan ini sering muncul di benak calon jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji.

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul pertanyaan terkait keabsahan haji yang dilakukan tanpa visa resmi dari Arab Saudi.

Apalagi pada Selasa, 28 Mei 2024 lalu sebanyak 24 warga negara Indonesia diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah akibat menggunakan visa ziarah untuk berhaji. 

Lantas, apakah haji tanpa visa resmi, hukumnya sah?Simak penjelasannya di bawah ini:

Apakah haji tanpa visa resmi, hukumnya sah?

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Media Center Haji menegaskan bahwa berhaji dengan visa ziarah tidak sah. Penegasan ini didasarkan pada tiga landasan, yaitu:

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menhaj-Wamenhaj Datangi Kediaman Prabowo di Hambalang, Lapor Pelaksanaan Haji 2026

57 tahun lalu

Pemulangan Gelombang I Selesai, 95.178 Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air

57 tahun lalu

Update Pemulangan Jemaah Haji: 76.829 Orang Telah Tiba di Indonesia

57 tahun lalu

5.499 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Ini Pesan Penting Wamenhaj

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal