Hal tersebut sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika masuk ke rumah istrinya dan berniat untuk makan, namun ternyata tidak ada sesuatu yang bisa dimakan. Maka kemudian Rasulullah SAW spontan berniat untuk melakukan puasa.
دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ ذَاتَ يَوْمٍ فقال: هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ غَدَاء؟ فقُالْنَا: لاَ. قَالَ: فَإِنيِّ إِذاً صَائِم
"Dari Aisyah radhiyallahuanha berkata bahwa Rasulullah SAW datang kepadaku pada suatu hari dan bertanya, “Apakah kamu punya makanan?”. Aku menjawab, ”Tidak”. Beliau lalu berkata, ”Kalau begitu aku berpuasa”. (HR. Muslim)
Para ulama menyimpulkan bahwa puasa ini adalah puasa sunnah dan bukan puasa wajib. Sebab kalau seandainya puasa ini puasa wajib, tentunya Rasulullah SAW tidak mungkin siang-siang datang ke rumah istri Nabi SAW sambil berniat untuk makan di siang hari.
Terkait melafadzkan niat, Ustadz Isnan Anshory mengatakan, para ulama sepakat menyatakan bahwa melafazkan niat di setiap ibadah hukumnya sunnah dengan menserasikan antara lafaz niat dengan niat yang ada di hati.
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ التَا سُوعَاء لِلهِ تَعَالَى
“Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an ada’i sunnatit Tasu‘a lillahi ta‘ala.”
Artinya, “Aku berniat puasa sunah Tasu’a pada hari ini karena Allah SWT.”
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ عَا شُورَاء لِلهِ تَعَالَى
“Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an ada’i sunnatit Asyura lillahi ta‘ala.”
Artinya, “Aku berniat puasa sunah asyura pada hari ini karena Allah SWT.”