Meski dalam keadaan tidak suci karena haidh atau nifas, namun dzikir secara lisan itu tidak dilarang. Yang dilarang hanya sebatas membaca ayat-ayat Al-Quran saja.
Bahkan para ulama sepakat apabila lafadz dzikir yang dibaca merupakan iqtibas atau petikan ayat AlQuran, hukumnya tetap boleh dibaca oleh wanita yang sedang haidh atau nifas, selama niatnya bukan untuk membaca Al-Quran. Niatnya dzikir saja itu masih dibolehkan.
Misalnya mengucapkan subahnallah, wal hamdulillah, wa la ilaha illallah, wallahu akbar. Semua lafadz itu ada di dalam Al-Quran, namun boleh dibaca wanita haidh selama niatnya bukan membaca Al Quran. Perintah untuk beribadah dengan cara berdzikir itu jelas sekali di dalam Al-Quran.
"(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. (QS. Ali Imran : 191)
Berdoa adalah ibadah, bahkan menjadi inti dari ibadah, sebagaimana ungkapan :
الد عاء مخ العبادة