فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
Artinya: Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci. (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211).
Wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan melakukan i'tikaf karena ibadah tersebut harus dikerjakan dalam keadaan suci.
Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haid.”
Dalam hal ini, beberapa ulama bahkan melarang para wanita yang sedang haid untuk masuk ke dalam masjid. Namun, pendapat lain tetap memperbolehkan selama tidak melakukan ibadah salat atau i'tikaf dan tidak berpotensi mengeluarkan darah haidnya ke dalam masjid.