Maka jika tidak ditunaikan kewajiban tersebut, sang suami akan mendapatkan dosa.
Rasulullah SAW bersabda, "Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya,” (HR. Abu Daud-Ibnu Hibban).
Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa salah satu hak istri adalah mendapatkan nafkah dari sang suami. Namun jika nafkah yang diberikan diperoleh dari cara yang haram, istri berhak untuk menolaknya.
Setelah menolak, istri bisa mengingatkan suami untuk mendapatkan rezeki dengan cara yang baik. Apabila masih tak kunjung melakukannya, seorang istri bisa mempertimbangkan untuk meminta cerai.
"Bertakwalah kepada Allah dalam soal wanita, sebab mereka itu adalah tawanan di tangan kalian. Kalian ambil mereka dengan amanat Allah dan kalian halalkan farjinya dengan kalimat Allah. Bagi mereka rezekinya atas kalian, begitu pula pakaiannya, dengan cara yang makruf." (HR Muslim)