"Tidak ada dalil spesifik yang melarang puasa Rajab dan mensunnahkannya. Pada hakikatnya, hukum puasa adalah sunnah. Dalam Sunan Abu Dawud dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mensunnahkan puasa di bulan haram (asyhur hurum) dan Rajab salah satu dari bulan tersebut."
Imam Al-Ghazali menerangkan bahwa puasa Rajab dapat dilakukan di hari-hari utama saja, yakni pada awal, pertengahan, atau akhir bulan Rajab saja.
"Hari utama dianjurkan puasa pada setiap pergantian bulan, yaitu hari awal, pertengahan, dan akhir bulan. Pertengahan bulan adalah ayyamul bidh, yaitu tanggal 13, 14, dan 15." (HR. Al Ghazali)
Adapun niat berpuasa di bulan Rajab adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ رَجَبَ لِلهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an adai sunnati Rajaba lillahi ta'ala.
Selain berpuasa, satu amalan di bulan Rajab adalah membaca doa sayyidul istighfar. Doa ini dianjurkan untuk dibaca sesering mungkin, khususnya untuk setiap pagi dan sore di bulan Rajab.
Doa ini sering disebut sebagai 'raja' dari semua doa yang dipanjatkan untuk memohon ampunan kepada Allah SWT. Ampunan yang dimohonkan adalah ampunan dari segala dosa yang disengaja maupun tidak disengaja agar kita telah dalam kondisi penuh berkah di bulan suci Ramadhan.