10 Larangan dalam Ibadah Haji, Memakai Wangi-wangian hingga Mencabut Rumput

Rahmi Rizal
Larangan dalam ibadah haji (freepik)

Selain itu, jemaah laki-laki juga dilarang memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit, serta dilarang menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban.

Lalu, bagi jemaah perempuan, pakaian ihramnya adalah pakaian yang menutup seluruh tubuh, kecuali telapak tangan dan wajah. Ia dilarang menutup kedua telapak tangan (dan punggung tangan) dengan kaos tangan, serta dilarang menutup wajah misalnya dengan menggunakan cadar.  

Larangan dalam Ibadah Haji Selama Berihram

Apa saja larangan ihram bagi jemaah laki-laki dan perempuan? Berdasarkan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang dikeluarkan Kementerian Agama RI, baik jemaah laki-laki maupun jemaah perempuan selama ihram dilarang melakukan perbuatan berikut ini.

  • 1. Memakai wangi-wangian, kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah.
  • 2. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan.
  • 3. Memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka.
  • 4. Memakan hasil buruan.
  • 5. Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput.
  • 6. Menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi.
  • 7. Bersetubuh dan pendahuluannya, seperti bercumbu, mencium, serta merayu yang mendatangkan syahwat.
  • 8. Mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor.
  • 9. Melakukan kejahatan dan maksiat.
  • 10. Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi.

Sanksi Bila Melanggar Larangan Selama Berihram

Jika jemaah sengaja melanggar larangan saat dalam kondisi berihram, maka sanksi yang akan dikenakan adalah sebagai berikut.

1. Dam seekor kambing, atau membayar fidyah (bersedekah) kepada enam orang miskin masing-masing ½ sha’ (2 mud =1 ½ kg) berupa makanan pokok, atau berpuasa tiga hari.  
Sanksi tersebut dikenakan pada jemaah yang melanggar larangan ihram, seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka, memakai sarung tangan bagi perempuan.

2. Dam berupa hewan yang sebanding dengan binatang yang diburu. Misalnya, unta perbandingannya sapi, rusa/kijang perbandingannya kambing. Bila hal itu tidak mampu dilakukan, diganti dengan memberi makan senilai harga binatang bandingan dan dibagikan kepada fakir miskin Makkah, atau berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai binatang perbandingan (1 mud/675 gr/0,7 liter = 1 hari).
Sanksi tersebut dikenakan jika jemaah melanggar larangan ihram berburu/membunuh binatang saat di Tanah Haram atau menebang/memotong/mencabut pepohonan di Tanah Haram (kecuali pepohonan yang sudah kering).

3. Dam seekor unta, atau seekor sapi, atau tujuh ekor kambing. Bila semua itu tidak mampu, wajib memberi makan seharga unta kepada fakir miskin di Tanah Haram Makkah. Kalau tidak mampu juga, ia harus berpuasa dengan hitungan satu hari untuk setiap mud dari harga unta.
Pendapat lain mengatakan, bahwa jika pelanggaran dilakukan sesudah tahallul awwal, maka dikenai dam seekor kambing. Sanksi tersebut dikenakan pada jemaah yang melanggar larangan dalam ibadah haji ihram, yakni bersetubuh dengan istri/suami, baik sebelum tahallul awwal maupun sesudah tahallul awwal.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5.499 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Ini Pesan Penting Wamenhaj

57 tahun lalu

Wamenhaj Minta Petugas Haji Sigap Sambut Jemaah Gelombang Kedua di Madinah: Mereka Lebih Lelah

57 tahun lalu

Jelang Pemulangan Gelombang II, Jemaah Haji RI Bergerak dari Makkah ke Madinah Mulai Besok

57 tahun lalu

Kemenhaj: 29.344 Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal