Royalti Musik Indonesia Hanya Dibayar 0,7 Dolar AS oleh Platform Digital, Lebih Kecil dari Singapura

Niko Prayoga
Ketimpangan pembayaran royalti musik Indonesia di platform digital dan lemahnya basis data lagu nasional. (Foto: AI)

“Saya minta ini diumumkan. Kalau dalam masa tertentu tidak ada yang klaim, uangnya tetap harus disimpan, tidak boleh diambil negara,” katanya.

Supratman juga membantah tudingan bahwa negara mengambil porsi besar dari royalti musik. Dia menegaskan dana royalti sepenuhnya dikelola oleh ekosistem musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Negara tidak boleh ambil duitnya. Menteri Hukum tidak boleh ambil. Dana itu dikelola oleh LMKN dan LMK untuk musisi,” ujarnya.

Ke depan, pemerintah akan mengefektifkan peran LMK agar proses distribusi royalti menjadi lebih transparan dan tepat sasaran. Upaya ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola royalti musik nasional yang selama ini dinilai belum optimal.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyoroti ketimpangan royalti digital dari platform global seperti YouTube. Menurut dia, Indonesia menerima nilai royalti jauh lebih kecil dibandingkan Singapura, meskipun memiliki jumlah penduduk dan potensi pasar yang lebih besar.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MNC Digital Entertainment Resmi Ajukan Permohonan A1 untuk Pencatatan Saham Sekunder di HKEX

57 tahun lalu

Roblox bakal Patuhi PP Tunas, Pengguna Usia di Bawah 13 Tahun Hanya Bisa Main Offline

57 tahun lalu

Ahmad Dhani Posting soal Royalti di Tengah Kabar Duka Vidi Aldiano, Auto Dihujat!

57 tahun lalu

Kupas Teknologi e-Platform, BYD Buka Rahasia Mobil Terkencang hingga Berjalan seperti Kepiting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal