Rian D'Masiv Bela Agnez Mo soal Royalti Lagu: Taylor Swift Gak Pernah Ribet!

Muhammad Sukardi
Rian D'Masiv membela Agnez Mo. (Foto: Instagram)

Ketiga konser tersebut adalah di HW Superclubs Surabaya pada 25 Mei 2023, di H-Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan di HW Superclubs Bandung pada 27 Mei 2023.

Dari ketiga konser itu, Agnez Mo didenda masing-masing Rp500 juta. Dengan begitu, total denda sebanyak Rp1,5 miliar. Angka denda Rp500 juta per penampilan mengacu pada Pasal 13 UU Hak Cipta.

"Jadi ini juga menjadi perdebatan orang bertanya, kenapa denda satu kali pelanggaran Rp500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," tegas kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, belum lama ini. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
Seleb
17 hari lalu

Kuasa Hukum Mendiang Vidi Aldiano Sebut Gugatan Keenan Nasution Mengada-ngada!

Seleb
18 hari lalu

Instagram Keenan Nasution Digeruduk Netizen usai Lanjutkan Kasus Hukum Mendiang Vidi Aldiano

Seleb
19 hari lalu

Terungkap Alasan Keenan Nasution Lanjutkan Gugatan Hak Cipta meski Vidi Aldiano Berpulang

Seleb
19 hari lalu

Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening Tetap Lanjut!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal