LMKN sendiri menegaskan tidak berpihak pada siapa pun, tetapi membuka diri untuk memediasi konflik ini. Menurut Dharma, penting bagi setiap penyanyi untuk memahami dan mematuhi ketentuan hukum terkait hak cipta, terutama dalam dua aspek: mechanical rights (izin untuk merekam atau mereproduksi lagu) dan performing rights (izin untuk membawakan lagu di ruang publik).
“Intinya, menggunakan karya orang lain harus dengan izin pemilik hak ciptanya atau ahli waris. Ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang,” ujar Dharma.
Ia juga menegaskan bahwa pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah kewajiban hukum, dan apabila ada yang ingin sistem berbeda, maka Undang-Undangnya harus diubah terlebih dahulu.
Kasus ini membuka diskusi penting mengenai kesadaran hukum di industri musik tanah air. Meski telah ada regulasi, praktik pelanggaran hak cipta masih sering terjadi akibat kurangnya pemahaman para pelaku industri, termasuk penyanyi dan produser.
Kini publik menanti bagaimana kasus ini akan berakhir. Apakah melalui jalur hukum yang panjang, atau justru melalui mediasi yang bisa menjadi contoh penyelesaian damai dan edukatif bagi industri musik Indonesia.