Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? 

Komaruddin Bagja
Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti?  (Dok. Museum Sumpah Pemuda Kemendikbud)

Mengapa Isu Royalti Ini Sering Muncul?

Kebingungan publik biasanya muncul karena aturan royalti berlaku untuk sebagian besar karya cipta lagu. Banyak yang mengira bahwa semua lagu, termasuk lagu kebangsaan, memerlukan pembayaran royalti jika digunakan di ruang publik.

Padahal, seperti dijelaskan oleh LMKN, lagu Indonesia Raya termasuk dalam pengecualian karena statusnya sebagai simbol negara dan telah menjadi public domain.

Apakah menyanyikan lagu Indonesia Raya harus bayar royalti? Jawabannya tegas: tidak, selama digunakan dalam bentuk aslinya dan untuk tujuan yang menghormati kesakralan lagu. Penjelasan resmi dari LMKN, ketentuan Pasal 43 UU Hak Cipta, serta fakta bahwa lagu ini sudah menjadi public domain memperjelas bahwa masyarakat bebas memutarnya tanpa biaya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Music
3 hari lalu

Ikke Nurjanah Kaget Royalti Dangdut Turun Drastis dari Rp1,5 Miliar Jadi Rp25 Juta

Nasional
21 hari lalu

Rhoma Irama Prihatin Krisis Royalti Landa Musisi Dangdut Indonesia.

Seleb
21 hari lalu

Sedih Royalti Dangdut Macet, Rhoma Irama Sumbang Rp100 Juta Pakai Uang Pribadi

Seleb
1 bulan lalu

Ahmad Dhani Posting soal Royalti di Tengah Kabar Duka Vidi Aldiano, Auto Dihujat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal