JAKARTA, iNews.id – Kasus penolakan pasien cuci darah karena status PBI BPJS Kesehatan nonaktif mendadak viral dan memicu kekhawatiran publik. Puluhan pasien dilaporkan terancam gagal menjalani terapi vital yang bergantung pada jadwal rutin, lantaran terkendala administrasi kepesertaan BPJS.
Merespons situasi tersebut, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono langsung turun tangan dan menegaskan bahwa rumah sakit dilarang keras menolak pasien cuci darah, apa pun alasan administratifnya.
“Enggak boleh, enggak boleh menolak,” tegas Dante saat ditemui iNews.id di kawasan Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Dante menjelaskan, status PBI BPJS Kesehatan yang dimiliki pasien cuci darah dapat diaktifkan kembali, sehingga rumah sakit tidak boleh menghentikan layanan medis yang menyangkut keselamatan nyawa. Menurutnya, persoalan administrasi tidak boleh menjadi penghalang pasien untuk mendapatkan hak layanan kesehatan.
“Jadi kami harapkan kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan kembali BPJS-nya dan sama sekali tidak akan kami tolak untuk cuci darah,” ucapnya.
Tak hanya soal pasien gagal ginjal, Dante juga menegaskan prinsip yang sama berlaku untuk seluruh pasien dengan kondisi berat dan membutuhkan penanganan segera. Dalam konferensi pers sebelumnya di RSJP Harapan Kita, Jakarta, ia menekankan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa pengecualian, termasuk pada kasus jantung dan penyakit kritis lainnya.