Setelah mengalami masa haid, seorang perempuan muslim diwajibkan mensucikan diri kembali dengan melakukan junub atau mandi besar. Secara medis, masa haid akan berakhir ketika seorang perempuan telah mencapai masa menopause yang mana fase produksi sel telur (ovum) oleh organ ovarium telah berhenti.
Darah nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Secara medis, masa nifas ini disebut dengan masa puerperium, dan darah yang dikeluarkan disebut dengan istilah lokia.
Dalam Safinatun Najah maupun Fathul Qaribil Mujib, darah nifas umumnya keluar selama 40 hari. Paling sedikit, darah nifas bisa keluar dalam sekejap saja, dan paling banyak selama enam puluh hari.
Masa nifas umumnya terjadi selama empat sampai enam atau tujuh pekan. Bagi seorang muslim, wajib hukumnya melakukan mandi besar setelah melalui masa nifas guna kembali mensucikan diri.
Berdasarkan definisi menurut matan Taqrib, darah istihadlah ini adalah darah yang keluar di luar masa rutin haid, serta bukan disebabkan setelah melahirkan.