JAKARTA, iNews.id - Alasan pemberhentian Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A dari RSUP Fatmawati akhirnya terungkap. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) Kemenkes dr Azhar Jaya, konsultan jantung anak dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A dipecat murni karena pelanggaran disiplin berat, bukan karena polemik atau protes yang sempat ramai di media sosial.
Dokter Azhar menyampaikan, dr Piprim diberhentikan dari RSUP Fatmawati lantaran tidak menjalankan kewajibannya sebagai tenaga medis dalam kurun waktu yang cukup lama.
"Dia kena hukuman disiplin karena tidak pernah masuk kerja di RSUP Fatmawati lebih dari tiga bulan berturut-turut," kata dr Azhar Jaya, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, ketidakhadiran lebih dari tiga bulan tanpa menjalankan tugas merupakan kategori pelanggaran disiplin berat. Karena itu, proses penjatuhan sanksi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kemenkes.
"Dia boleh saja protes, tapi tetap harus masuk kerja," ujar dr Azhar menegaskan.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan spekulasi yang berkembang di publik bahwa pemberhentian dr Piprim dipicu konflik internal atau sikap kritisnya terhadap kebijakan tertentu.