Kemenkes memastikan, keputusan pemberhentian tidak diambil secara sepihak oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Dokter Azhar menyebut, prosesnya dimulai dari tingkat rumah sakit hingga ke pimpinan kementerian.
"Proses ini bukan diputuskan Pak Menkes, tapi merupakan proses yang sudah mulai dari bawah dan sesuai prosedur," jelasnya.
Dokter Azhar menambahkan, Direktur Utama RSUP Fatmawati bersama dirinya sebagai Dirjen Keslan yang mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri.
dr Azhar pun menegaskan siap mempertanggungjawabkan seluruh proses tersebut. "Saya sebagai Dirjen Keslan siap mempertanggungjawabkan proses ini," tegasnya.
Dengan penjelasan ini, Kemenkes berharap polemik terkait pemecatan dr Piprim bisa dilihat secara utuh berdasarkan fakta administratif dan aturan disiplin yang berlaku.