Dia mencontohkan sejumlah negara yang telah lebih dulu mengembangkan sistem donor organ nasional, salah satunya Korea Selatan. Menurut dia, negara tersebut berhasil meningkatkan jumlah donor hidup secara signifikan dalam kurun waktu dua dekade.
“Korea itu tahun 2000 hanya satu donor hidup per sejuta penduduk. Dua puluh tahun kemudian jadi sepuluh. Artinya masyarakatnya terdidik bahwa donor hidup itu aman,” ujarnya.
Selain itu, dia menyebut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membolehkan adanya kompensasi wajar bagi donor hidup. Kompensasi tersebut bukan dalam bentuk jual beli organ, melainkan pengganti biaya dan waktu yang hilang selama proses medis berlangsung.
Beberapa negara lain seperti Singapura juga menerapkan sistem opting-out. Dalam sistem tersebut, seluruh warga negara otomatis terdaftar sebagai donor organ, kecuali menyatakan keberatan secara resmi.
Prof Nur Rasyid menambahkan, hasil transplantasi ginjal di Indonesia saat ini sudah berada pada level yang sebanding, bahkan sedikit lebih baik dibandingkan standar Eropa. Namun tanpa sistem donor yang kuat dan terintegrasi, capaian medis tersebut sulit menjangkau lebih banyak pasien yang membutuhkan.
Dia menegaskan, peran pemerintah sangat krusial dalam membangun sistem donor organ nasional. Dengan regulasi yang jelas, edukasi publik yang masif, serta lembaga independen yang terpercaya, jumlah donor diyakini dapat meningkat signifikan.
“Kalau nanti negara ini bikin Organ Donation Organization, semua center transplantasi di Indonesia akan naik,” katanya.