Kecanduan Judi Online Serupa dengan Zat Adiktif, Begini Penjelasannya

Wiwie Heryani
Kecanduan Judi Online Serupa dengan Zat Adiktif, Begini Penjelasannya (Foto: unsplash)

JAKARTA, iNews.id - Kecanduan judi online di Indonesia menjadi perhatian serius. Apalagi judi online ikut berkontribusi terhadap peningkatan kasus bunuh diri di Tanah Air. 

Kecanduan judi online pun kerap dikaitkan dengan kesehatan mental. Bahkan dianggap bak zat adiktif yang dapat menjerat korbannya secara perlahan. 

Fenomena ini diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5) sebagai gangguan perjudian (gambling disorder).

Gangguan perjudian ditandai dengan pola perilaku perjudian yang berulang dan terjadi baik secara offline atau online melalui internet.

Menurut DSM-5, kriteria diagnostik gangguan ini, di antaranya seseorang akan merasa gelisah dan mudah tersinggung saat mencoba mengurangi atau berhenti bermain judi.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Sindikat Judol Lintas Negara Dibongkar! 320 WNA dari 7 Negara Digiring ke Rudenim

Nasional
2 hari lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindahkan, Brimob Bersenjata Disiagakan

Nasional
2 hari lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal