Kabar Baik, BPOM Beri Izin Edar untuk Obat Kanker Etana

Syifa Fauziah
Ilustrasi penyakit kanker. (Foto: Pexels)
Taruna Ikrar, Kepala BPOM. (Foto: Syifa Fauziah)

Obat Brukinsa

Brukinsa mengandung zat aktif Zanubrutinib, yang merupakan jenis penghambat molekul kecil Bruton Tyrosine Kinase (BTK)-protein yang berperan penting dalam pertumbuhan dan pertahanan sel kanker. 

Produk ini telah disetujui di Indonesia pada 20 September 2024 dengan NIE DKI2468000201A1 dan dapat dijadikan sebagai alternatif tambahan untuk terapi mantle cell lymphoma (MCL) dan Waldenstrom’s macroglobulinemia (WM). 

Etapidi tersedia dalam bentuk sediaan kapsul dengan kandungan zat aktif Zanubrutinib 80 mg/kapsul.

"Kedua obat ini dikembangkan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat mengakses obat kanker yang berkualitas dan murah," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar. 

Lebih lanjut, disampaikan Presiden Direktur Etana Nathan Tirtana bahwa dengan kehadiran dua obat kanker ini diharapkan dapat menjadi pilihan obat inovatif yang berkualitas. 

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Prabowo Tegaskan Tak Tebang Pilih Berantas Penyelewengan, Ibaratkan Kanker

2 hari lalu

Beda Gejala Retinopati Diabetik dengan Katarak, Ini Penjelasannya!

2 hari lalu

Waspada! Komplikasi Diabetes Ini Diam-Diam Bisa Sebabkan Kebutaan

1 hari lalu

Perempuan 40 Tahun ke Atas Dianjurkan Rutin Olahraga, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal