Dokter Piprim Dipecat, Kemenkes: Sesuai Prosedur!

Muhammad Sukardi
Dokter Piprim dipecat dari RSUP Fatmawati dan menurut Kemenkes itu sudah sesuai prosedur. (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa pemberhentian konsultan jantung anak senior dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di publik.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) dr Azhar Jaya menjelaskan, proses pemberhentian dr Piprim dari RSUP Fatmawati tidak dilakukan secara sepihak maupun mendadak.

"Proses ini bukan diputuskan langsung oleh Pak Menteri, tapi merupakan proses yang sudah berjalan dari bawah dan sesuai prosedur," kata dr Azhar, Senin (16/2/2026).

Menurut dia, mekanisme penjatuhan sanksi telah melalui tahapan administratif di internal rumah sakit hingga ke tingkat kementerian. Usulan pemberhentian diajukan oleh Direktur Utama RSUP Fatmawati bersama Dirjen Keslan kepada Menteri Kesehatan.

Ketua IDAI dr Piprim mengaku telah dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Instagram)

Usulan dari Internal, Bukan Keputusan Sepihak

dr Azhar menegaskan, keputusan akhir berupa hukuman disiplin berat dengan pemberhentian tidak hormat tidak atas permintaan sendiri, melainkan hasil dari proses berjenjang.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyebab Dokter Piprim Dipecat Terungkap, Kemenkes Beberkan Fakta Mengejutkan!

57 tahun lalu

Kemenkes Buka Suara soal Pemecatan Dokter Piprim: Bolos Lebih dari 3 Bulan!

57 tahun lalu

Nasib Dokter Piprim usai Dipecat Menkes, Lanjutkan Perjuangan!

57 tahun lalu

Sah! Jennifer Coppen dan Justin Hubner Resmi Menikah Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal