Di kesempatan yang sama, Menkes juga menegaskan bahwa program PKG dipastikan sudah bisa dijalankan di semua puskesmas seluruh Indonesia. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program PKG tidak perlu memiliki BPJS Kesehatan.
"Gak perlu punya BPJS Kesehatan. Namun, kalau hasil skrining diketahui ada masalah kesehatan, ya, punya BPJS Kesehatan akan memudahkan," kata Menkes.
Lantas, bagaimana cara mendaftar PKG di puskesmas? Berikut penjelasan selengkapnya.
Menurut Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes Maria Endang Sumiwi, syarat utama untuk bisa mengakses program PKG di Puskesmas dari Kemenkes adalah memiliki aplikasi SATUSEHAT.
"Gak perlu punya BPJS Kesehatan, tapi harus memiliki aplikasi SATUSEHAT," kata Endang.