JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencurigai adanya indikasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga dijadikan bahan baku obat. Hal ini dipaparkan Kepala BPOM Penny K Lukito, yang menemukan adanya obat dengan konsentrasi cemaran zat yang cukup tinggi.
BPOM telah mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaratan kemanan khasiat dan mutu. Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Penny mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan tersebut. Pihaknya menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung EG dan DEG.
Padahal, kedua cemaran tersebut dilarang sebagai bahan baku atau bahan utama dalam obat sirop. Hal ini berkaitan dengan gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia.
"Kemungkinan besarnya ada indikasi konsentrasi yang tinggi di dalam produk jadi, konsentrasi yang tinggi dalam pencemaran bisa dimungkinkan sangat kuat adalah dari bahan baku,” kata Penny, dalam jumpa pers, Senin, (31/10/2022).