Tegas! Bajak Film dan Konten Digital Terancam 10 Tahun Penjara hingga Denda Rp4 Miliar

Niko Prayoga
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi (tengah). (Foto: Niko Prayoga)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengingatkan masyarakat agar tidak menonton film atau konten bajakan. Apalagi, jika sampai menjadi pelaku pembajakan film dan konten digital. 

Hal tersebut disampaikan DJKI lantaran masih maraknya pembajakan film yang terjadi di Indonesia. Menurut riset terbaru Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi) dan Universitas Pelita Harapan (UPH), terdapat sekitar 49,5 juta penonton streaming ilegal di Indonesia.

Fenomena tersebut dinilai menciptakan rasio ketimpangan yang tajam bagi ekosistem digital. Tercatat, untuk setiap satu pelanggan layanan legal, terdapat 2,29 pengguna yang justru mengakses konten secara ilegal.

Hal itu bakal mengakibatkan kerugian ekonomi tahunan bagi industri film dan serial lokal yang diproyeksikan mencapai Rp25–30 triliun pada tahun 2030 jika tidak ada intervensi signifikan.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran hak cipta, terutama pembajakan.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Avisi dan UPH Ungkap Ada 49,5 Juta Penonton Film Bajakan di Indonesia

57 tahun lalu

Avisi dan UPH Ungkap 49,5 Juta Penonton Streaming Ilegal di Indonesia

57 tahun lalu

AVISI dan AMSI Bersatu Lawan Pembajakan Konten demi Masa Depan Industri Kreatif Indonesia 

57 tahun lalu

Kemenkraf Dukung BPI dan AVISI Satukan Langkah Lawan Pembajakan Film Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal