Vonis Harvey Moeis Dianggap Ringan, MA: Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Achmad Al Fiqri
Juru Bicara MA Yanto dalam program Interupsi bertajuk Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah? yang tayang di iNews, Kamis (2/1/2025). (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) angkat suara terkait vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah. Vonis atas perkara yang merugikan negara Rp300 triliun itu dianggap berbagai pihak terlalu ringan. 

Juru Bicara MA Yanto menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan banding atas putusan itu. Sehingga, vonis Harvey Moeis hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Kasus ini jaksanya banding, artinya kalau ini banding berarti akan diadili di pengadilan tinggi. Sementara perkara yang dimintakan banding belum berkekuatan hukum tetap," ujar Yanto dalam program Interupsi bertajuk Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah? yang tayang di iNews, Kamis (2/1/2025).

Dia menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan pelaku korupsi dengan kerugian negara ratusan triliun dihukum berat bukan sebagai bentuk intervensi atas putusan hakim.

"Itu penegasan, bukan intervensi. Kalau intervensi itu harusnya merah disuruh hijau, harusnya hijau suruh merah, atau harusnya terbukti suruh bebas, itu intervensi," kata Yanto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ali Ngabalin Sesalkan Kisruh Diskusi di UGM: Harusnya Jadi Ruang Dialog, Bukan Tanpa Konklusi

57 tahun lalu

PDIP Pertanyakan Format Diskusi di UGM: Ini Forum Dialog atau Monolog? 

57 tahun lalu

David Pajung Soroti Kisruh Diskusi di UGM, Sebut Kampus Harus Terbuka pada Perbedaan Gagasan

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal