Viral Wisatawan Asing di Bali Diminta Uang Rp200 Ribu saat Lapor Kejambretan

iNews TV
Viral di media sosial wisatawan asing di Bali berinsial SGH dimintai uang Rp200 ribu saat lapor kejambretan. (Foto: iNews TV)

Kahumas Polda Bali, Kombes Ariasandy mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani Propam, termasuk barang bukti sudah diamankan. "Kalau terbukti bersalah pasti kita tindaklanjuti. Itu pelanggaran kode etik," ujarnya.

Dia menegaskan pihaknya masih mendalami apa motivasi oknum tersebut meminta uang. Dugaan awal ada kesalahan dari petugas.  

Anggota polisi berinisial S dan SB kini diperiksa Propam Polresta Denpasar atas dugaan pungli. Keduanya mengaku menerima uang. 

Kedua oknum tersebut terindikasi melanggar kode etik profesi Polri dan terancam sanksi demosi hingga PTDH (pemecatan tidak dengan hormat).

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Viral Pungli di Kota Tua, Pramono Ancam Copot Petugas Pemprov yang Terlibat

Seleb
2 bulan lalu

Geger! Ammar Zoni Ngaku Dapat Kekerasan Fisik dari Oknum Polisi

Nasional
2 bulan lalu

Hasil Lengkap Sidang Etik Polisi Pengeroyok Matel di Kalibata: 2 Dipecat, 4 Demosi

Megapolitan
2 bulan lalu

Detik-Detik 2 Matel Tewas Dikeroyok di Kalibata, Dipicu Perampasan Kunci Motor Polisi

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono ke Camat dan Lurah se-Jakarta: Jangan Ada Lagi Pungli, Saya Gak Toleransi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal