“Saya ingin meminta maaf kepada institusi Polri karena sudah mencemarkan nama baik Polri. Tidak benar orang tua saya berdinas di Propam Polda Metro. Kemudian, kedua terkait kendaraan tersebut tidak benar juga BB (barang bukti) milik Polri,” katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan ayah MAF bukan anggota Propam Polda Metro. Dia menegaskan bahwa mobil yang dibawa MAF bukan barang bukti, melainkan kendaraan yang berstatus pindah kredit.
“Tidak benar orang tua yang bersangkutan anggota Propam. Kendaraan dimaksud statusnya pindah kredit, bukan mobil barang bukti,” kata Budi Hermanto kepada wartawan.
Budi menambahkan, pihak kepolisian akan memintai keterangan MAF terkait pernyataan bohong yang telah beredar tersebut.
“Iya, saat ini berada di Jogja. Tentunya harus diminta keterangan dengan statement yang bersangkutan itu apa, dan kendaraan itu sudah dapat dipastikan bukan barang bukti,” ujarnya.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada klaim-klaim tidak berdasar yang beredar di media sosial, terutama yang berkaitan dengan institusi Polri. Penyampaian informasi palsu dapat merugikan banyak pihak dan memunculkan kegaduhan publik.
MAF kini menunggu dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan guna mengungkap detail intimidasi yang diduga ia terima dari debt collector serta memastikan apakah ada unsur pidana lain dalam kejadian ini.