Roy Suryo Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Terkait Penggeledahan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Riyan Rizki Roshali
Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo, resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini diambil oleh mantan Menpora tersebut guna menggugat keabsahan upaya penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian terhadap dirinya terkait perkara tersebut.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian keterangan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dikutip Rabu (24/6/2026).

Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

"Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jaksel.

Sidang perdana gugatan praperadilan Roy melawan Polda Metro Jaya ini akan digelar pada Senin (29/6) mendatang pada pukul 09.00 WIB.

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin kemaren dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. 

Kini, penahanan keduanya ditangguhkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dr. Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo-Dokter Tifa

57 tahun lalu

Dokter Tifa Sebut Jokowi Wajib Tunjukkan Ijazah Asli untuk Buktikan Kasus Fitnah

57 tahun lalu

PN Jaktim Tetapkan Majelis Hakim Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Ini Susunannya

57 tahun lalu

Roy Suryo Tempuh Jalur Praperadilan, Persoalkan Tindakan Penyidik

57 tahun lalu

Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidangkan di PN Jakarta Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal