Rohidin Mersyah Jadi Tersangka, Ruang Kerja Gubernur Bengkulu Disegel KPK

Endro Dwirawan
Ruang kerja Gubernur Bengkulu disegel KPK (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rohidin diduga memeras para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu demi membiayai pencalonannya di Pilkada 2024.

Kini, ruangan Gubernur Bengkulu tempat kerja Rohidin disegel KPK. Tampak, pintu ruangan ditempeli stiker penyegelan KPK.

Selain ruangan Rohidin, ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) turut disegel KPK. Diketahui, Sekda Bengkulu Isnan Fajri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkara yang menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Pada Juli 2024, Rohidin menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu 2024.

Atas hal tersebut, Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkup Pemda setempat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Nasional
10 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
13 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
6 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Buletin
16 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal