Menurut Budi, sebelum tindakan pengamanan dilakukan, aparat telah menjalankan seluruh tahapan prosedur, mulai dari penyampaian penetapan penyitaan oleh panitera hingga pemberian imbauan secara persuasif dan humanis kepada massa yang masih bertahan di area eks Hotel Sultan.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan. Massa justru melakukan aksi pelemparan yang dinilai mengganggu keamanan dan membahayakan petugas yang bertugas di lapangan.
“Setelah dilakukan imbauan, diberikan ruang untuk negosiasi, tetapi massa melakukan pelemparan, melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas, dapat mencederai petugas,” ujar dia.
Akibat kericuhan tersebut, sebanyak 27 personel TNI dan Polri dilaporkan mengalami luka-luka. Mayoritas korban mengalami luka ringan akibat terkena lemparan batu dari massa yang berada di lokasi eksekusi.
“Dalam hal ini ada 27 petugas yang terluka, terdiri dari Polri ada 26 petugas yang luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi. Dari TNI 1 terluka di bagian pelipis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Selain petugas, dua warga sipil juga dilaporkan mengalami luka saat kericuhan berlangsung. Seluruh korban saat ini tengah mendapatkan penanganan medis.
“Dari masyarakat sipil ada 2 orang yang berada pada saat pelaksanaan eksekusi. Saat ini, yang terluka dalam penanganan pihak medis,” ujar dia.