Rekonstruksi Pembunuhan Anak Dilakban di Cilegon, 5 Tersangka Peragakan 84 Adegan

Iskandar Nasution
Polisi saat menggelar rekonstruksi pembunuhan anak dilakban dengan menghadirkan lima tersangka. (Foto: iNews/Iskandar Nasution)

CILEGON, iNews.id - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan anak perempuan yang ditemukan tewas dilakban di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Reka ulang menghadirkan kelima tersangka untuk mendalami peran dan membuat terang tindak pidana pembunuhan tersebut, Jumat (4/10/2024).

Dari rekonstruksi diketahui awalnya tiga tersangka utama merencanakan aksi pembunuhan kepada ibu korban yang sedang hamil di Cilegon, Banten. Namun rencana berubah dan mengarahkan pembunuhan kepada anaknya.

Tiga tersangka kemudian mengajak dua tersangka lain dengan upah Rp100.000 untuk membantu mereka membuang jasad korban di Pantai Cihara, Lebak.

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, total ada 84 adegan yang diperagakan para tersangka

"Jadi agedan ini mulai dari perencanaan 1 bulan sebelumnya. Kemudian 3 hari sebelum kejadian penculikan hingga saat penculikan. Terakhir saat para pelaku melakukan pembakaran barang bukti," ujarnya, Jumat (4/10/2024).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Geger! Pria Tewas Ditusuk di Kampung Ambon Jakbar, Berawal dari Cekcok

Buletin
16 jam lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Buletin
1 hari lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Buletin
1 hari lalu

Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Sitaan Negara Rp10,2 Triliun

Buletin
2 hari lalu

Drone Hizbullah Hancurkan Tank Israel, Lebanon Selatan Kian Membara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal