Rapat Komisi IX DPR dan Menaker Bahas Batas Usia Pelamar Kerja

iNews TV
Rapat Komisi IX DPR dan Menaker bahas batas usia pelamar kerja (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi IX DPR menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Rabu (30/10/2024). Ini merupakan Raker perdana Yassierli dengan Komisi yang membidangi ketenagakerjaan tersebut.

Dalam rapat ini turut dibahas masalah batas usia maksimal pelamar kerja. Pasalnya, banyak perusahaan menerapkan batas usia maksimal pelamar kerja terlalu rendah.

"Ini menyangkut soal usia kerja yang dikeluhkan juga. Hari ini, hampir mayoritas perusahaan memberlakukan pelamar kerja itu usianya nggak boleh lebih dari 40 tahun. Ini menjadi masalah," kata anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin.

Zainul menekankan, banyak orang Indonesia termasuk di atas umur 40 yang menanggung kebutuhan hidup orang-orang yang belum produktif.

Menurutnya, jika batas usia pelamar kerja seperti ini terus diterapkan, maka Indonesia tidak bisa memanfaatkan bonus demografi.

"Akhirnya apa? Yang kita sebut bonus demografi itu nggak akan terjadi. Bonusnya nggak dapat, akhirnya hanya demografinya Pak," kata Zainul

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Buletin
10 jam lalu

Ngeri! Macan Tutul Jawa Masuk Pasar Pacet Bandung, 2 Warga Terluka Diserang

Buletin
13 jam lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Buletin
1 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Buletin
1 hari lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal