JAKARTA, iNews.id - Pengacara Razman Arif Nasution resmi dijebloskan ke Lapas Cipinang oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menjalani vonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
Saat dieksekusi pada Kamis (25/6/2026) kemarin, Razman terlihat berpenampilan santai mengenakan kemeja abu-abu, sarung biru, lengkap dengan peci di kepalanya sembari dikawal ketat oleh petugas.
Proses eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari Jakut Anggara Hendra Setya Ali bersama Kasi Datun Wahyu Oktaviandi. Kasipenkum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, menegaskan bahwa penahanan ini murni bagian dari penegakan hukum atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, kepastian hukum, serta koordinasi yang baik antarinstansi sehingga proses eksekusi dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif," ujar Dapot, Jumat (26/6/2026).
Eksekusi ini sekaligus menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi secara tuntas dan adil.