Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait keterwakilan perempuan dalam Pemilu. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait keterwakilan perempuan dalam Pemilu. Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa partai politik (parpol) yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan di suatu daerah pemilihan (dapil) akan langsung digugurkan oleh KPU.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MKRI, Senin (25/5/2026).

Melalui putusan ini, MK mengubah makna Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya dinilai mandul karena tidak memuat sanksi tegas. Dengan adanya putusan terbaru ini, KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota wajib mendiskualifikasi atau tidak mengikutsertakan parpol yang melanggar aturan keterwakilan perempuan di dapil bersangkutan.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh empat srikandi, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka menggugat pasal tersebut karena banyak parpol yang tetap lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT) meski mengabaikan kuota perempuan. Pemohon mencontohkan pelanggaran nyata yang terjadi di dapil Trenggalek 2, Tulungagung 1, dan Tulungagung 6, di mana KPU meloloskan parpol yang hanya mencalonkan satu orang caleg laki-laki tanpa ada sanksi tegas. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Teror Maut Jelang Pemilu, 2 Juru Kampanye Capres di Kolombia Tewas Ditembak

57 tahun lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

57 tahun lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

57 tahun lalu

DPR Akui Draf Revisi UU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu

57 tahun lalu

Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal