JAKARTA, iNews.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melalui Keppres yang ditandatangani pada Selasa (21/7/2026) tersebut, Asep Nana Mulyana ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung. Sementara posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini diamanahkan kepada Kuntadi, menggantikan Plt Rudi Margono yang sebelumnya mengisi posisi Febrie Adriansyah pascamengundurkan diri.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa penetapan nama-nama pejabat Kejagung tersebut telah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) berdasarkan usulan Jaksa Agung.
"Berkenaan dengan Keppres sesuai usulan Jaksa Agung, kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres tersebut. Hari ini secara administratif petikannya kami kirimkan ke Kejaksaan Agung," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada agenda pelantikan langsung oleh Presiden Prabowo bagi para pejabat baru tersebut. Para pejabat akan resmi bertugas setelah seluruh proses administrasi selesai dan petikan Keppres diterima institusi Kejagung.