Sebagai solusi, pihak sekolah bersama komite mengadakan rapat dan menyepakati pengumpulan dana sukarela Rp20.000 per orang tua siswa. Keluarga dengan dua anak hanya membayar sekali, sedangkan yang kurang mampu dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Namun, kebijakan itu kemudian dilaporkan oleh salah satu LSM ke polisi. Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya — Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara — akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui pemberian rehabilitasi ini, Presiden Prabowo ingin menunjukkan keberpihakannya kepada dunia pendidikan dan memastikan guru Indonesia tidak hanya dihargai secara moral, tetapi juga dijamin kesejahteraannya.